KONAWE – Alhamndulillah, setelah diblokir ke 52 Desa di Kabupaten Konawe akhirnya akan mendapatkan transfer Dana Desa (DD).
Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka blokir 52 desa di Konawe.
Dengan demikian menurut Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapaan, pihaknya siap menyalurkan dana desa terhadap 52 desa tersebut.
“Tinggal menunggu kelengkapan administrasi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sultra untuk selanjutnya sudah bisa ditransfer ke 52 desa bersangkutan,” katanya, Selasa 09 Maret 2021.
DD tersebut akan langsung ditransfer oleh KPPN bukan lagi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.
“SK dari Kementerian Keuangan terkait pembukaan blokir 52 desa tersebut diterima tadi malam,” bebernya.
Selanjutnya, diproses oleh KPPN atas rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan BPKAD Konawe.
Sayangnya, penyaluran DD bisa saja terhambat dikarenakan banyak Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum selesai.
Olehnya, ia menekankan agar pemerintah desa segera membuat APBDes, agar dana desa segera dicairkan. Pasalnya, draf APBDes menjadi syarat utama untuk mencairkan dana desa.
Selain DD, pihaknya juga akan membayar honor aparat desa yang tertunda beberapa bulan.
“Ini kita sudah mau bayar lagi empat bulan,” singkatnya.
Sementara itu Kepala BPMD Konawe, Keni Yuga Permana juga menekankan agar pemerintah desa segera mengurus APBDesnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat regulasi terbaru dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya penambahan penanganan dana Covid sebesar 8 persen, padat karya tunai sebesar 50 persen, dan selebihnya bantuan langsung tunai (BLT).
Kata dia, pembayaran dana desa dan honor aparat desa dilakukan secara individual atau tidak kolektif. Desa yang menyelesaikan APBDes terlebih dulu bakal segera direkomendasikan.
“Bagi desa yang selesai (APBDes) itu yang kita rekomendasikan,” singkatnya.
Sebelumnya, 52 rekening desa di Konawe diblokir oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 52 desa yang sempat bermasalah terkait desa fiktif itu, kini sudah sah secara hukum melalui disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020.
52 rekening desa tersebut mulai diblokir pada tahun 2020 lalu oleh Kemenkeu. Kini 52 rekening desa tersebut dapat menikmati kucuran dana desa.