Diskominfo_Konawe Dinas komunikasi dan Informasi Kab. Konawe menghadiri sosialisasi e-Monev Keterbukaan Iinformasi Publik badan Publik Lingkup OPD/PPID Pembantu Pemprov Sultra dan PPID Utama Kab./Kota Se-Sultr di hotel D’Blitz Kendari (Selasa 20/6/2023)
Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Badan Publik Tahun 2023 lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara dilaksanakan lebih cepat guna Keselarasan Koordinasi terkait Pelayanan Informasi Publik seluruh Badan Publik Se-Sulawesi Tenggara
Dalam kesempatan ini, Komisi informasi mengundang PPID Pembantu Pemprov Sultra dan PPID Utama Kab./Kota Se-Sultra
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Provinsi Sulawesi tenggara Andi ulil Amri, S.Sos, menyatakan secara umum kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 akan melakukan penilaian terhadap aspek kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi.
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi tenggara Dr. Ridwan Badallah, S.Pd, MM, ikut serta dalam kegiatan ini membuka sekaligus memberi sambutan mengatakan bahwa "Keterbukaan Informasi Publik baik digunakan sebagai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yaitu good governance untuk Sulawesi tenggara lebih Maju lewat Monev dari Komisi Informasi jelasnya"
Dalam Kegiatan saosialisasi E-Monev tersebut Komisi Informasi Sulawesi tenggara Menghadirkan Nara Sumber Handoko Agung Saputra dari Komisioner Komisi Informasi Republik Indonesia
Dalam Pemaparan materinya urgensi pelaksanaan e-monev keterbukaan informasi publik di badan Publik adalah Tujuan adalah “ mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; dan menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik ungkapnya”
Dalam Pemaparan materinya Tujuan e-monev yaitu, mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; dan menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik
Selanjutnya, Handoko AS mengatakan ” Dalam amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 OPD dan Badan publik Wajib Menyediakan dan Memberi Informasi Publik kepada Masyarakat. "