Pemkab Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK RI Perwakilan Sultra

UNAAHA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konawe tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra, Senin (21/03/2021) kemarin. Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan pemkab untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kepala Bagian Humas dan protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Sukri Nur mengatakan, penyerahan LKPD dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr.Ferdinand Sapan kepada Kepala BPK Perwakilan Sultra di Kota Kendari.

"Alhamdulillah, bersama dengan Kabupaten lain Pemkab Konawe sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK," ujarnya, Selasa (22/03/2021).

Dikatakannya, pada kesempatan itu Bapak Sekda menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari BPK RI Perwakilan Sultra yang telah memberikan masukan dan berharap BPK senantiasa memberikan perbaikan dan masukan serta saran dan koreksi yang pada akhirnya pengelolaan keuangan tidak hanya secara administratif saja yang baik, namun juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Konawe.

"Pak Sekda menyampaikan bahwa peraturan tentang pengelolaan keuangan sangat ketat sekali, namun Pemkab Konawe semaksimal mungkin untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan maupun dalam menyajikan laporan keuangan ini," terangnya.

Dijelaskannya, penyerahan LKPD wajib dilakukan oleh setiap pemerintahan, karena hal ini merupakan bagian pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemkab pada tahun 2020. Penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3).

"Kami harap dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah, juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Konawe," jelasnya.

Sebelum diserahkan ke BPK, kata dia, laporan ini telah disusun sebaik dan secermat mungkin oleh tim dan juga telah direview oleh inspektorat. LKPD 2020 tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pihaknya terus melakukan evaluasi guna perbaikan dan penyempurnaan LKPD di masa yang akan datang.

"Semoga apa yang telah diupayakan selama ini akan membuahkan keberhasilan, dan kemajuan di masa yang akan datang. Serta diharapkan Kabupaten Konawe dapat mempertahankan Opini WTP," harapnya.

Penulis: Dedy/SH