Kendari, 27 Agustus 2024 - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (KI Sultra) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik di wilayah ini. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa, berlangsung di salah satu hotel terkemuka di Kota Kendari. Dalam sambutannya, Ketua KI Sultra,Harsmansyah Umar, SH , menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi publik sebagai landasan utama dalam membangun demokrasi yang sehat dan partisipatif.
"Keterbukaan informasi adalah kunci utama untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses informasi yang relevan dengan kehidupan mereka," ungkap ketua Komisi Informasi.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat provinsi. Monev ini mencakup evaluasi terhadap ketersediaan informasi, responsifnya pemerintah terhadap permintaan informasi, serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan transparansi.
Peserta dari berbagai sektor memberikan masukan dan saran untuk perbaikan selanjutnya, termasuk memperluas cakupan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat serta mempercepat respon terhadap permohonan informasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik.
Kegiatan monev ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang sejauh mana implementasi keterbukaan informasi telah berlangsung di Sulawesi Tenggara dan akan menjadi landasan untuk langkah-langkah lebih lanjut dalam memperbaiki sistem tersebut.
Dengan berakhirnya acara ini, KI Sultra berkomitmen untuk terus memantau dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di wilayah ini demi terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.